BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Bank adalah sebuah Badan Usaha yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang surplus dana dan pihak yang defisit dana.
Bank termasuk lembaga keuangan yang memiliki fungsinya tersendiri, ada banyak lembaga keuangan lain yang juga bergerak di sektor keuangan namun tidak memiliki wewenang untuk memungut dana secara langsung dalam bentuk simpanan contohnya : perusahaan asuransi, Pegadaian dll.

Bank dapat dibagi atas :
Bank Sentral : bank yang sering kali disebut sebagai Bank dari Bank Umum artinya Bank Sentral merupakan tempat Bank Umum menyimpan sebagian dananya ataupun memperoleh kredit dana untuk operasionalnya. Bank Sentral berperan mengatur sistem perbankan nasional selain itu Bank Sentral juga berperan penting dalam kestabilan moneter di sebuah negara melalui kewenangannya mengeluarkan kebijakan moneter.
Bank Umum : Bank  yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi dan diberi kewenangan untuk melakukan usaha dibidang Keuangan lainnya misalnya produk KPR, Jasa Pembayaran On Line dll
BPR (Bank Perkreditan Rakyat) : sama seperti Bank Umum yang berfungsi sebagai lembaga Intermediasi namum bedanya adalah BPR hanya bergerak pada usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan dana.

Peran Bank dalam perekonomian :
1.      Penciptaan Uang
Bank Sentral secara langsung memiliki otoritas menciptakan uang kartal dan uang giral sementara Bank umum dapat menciptakan uang Giral.
2.      Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Bank dapat mempermudah seseorang dalam pembayaran misalnya dengan transfer antar bank, pembayaran tagihan telepon melalui Bank atau pembayaran di swalayan dengan kredit card.
3.      Penghimpun Dana Masyarakat
Bank sangat bermanfaat karena dapat menjadi tempat orang-orang yang memiliki dana lebih untuk diproduktifkan dengan cara menyalurkannya ke pihak lain yang membutuhkan.
4.      Mendukung Transaksi Internasional
Jarak yang jauh tidak lagi menjadi masalah, dengan adanya Bank pihak eksportir dan importir dapat melakukan pembayaran antar Bank dan saling meyakinkan pihak pihak dalam perdagangan dengan penerbitan jaminan oleh bank berupa L/C.

Uang
Uang dalam arti sempit adalah alat pembayaran dalam perekonomian berupa uang Kartat ditambah dengan uang giral dalam perekonomian
Sedang menurut arti yang lebih luas Uang adalah Uang kartal, Uang Giral dan Simpanan yang ada pada Bank (M2)
Menurut arti yang lebih luas lagi uang adalah uang dalam pengertian M2 ditambah dengan simpanan/deposit pada lembaga keuangan non Bank.
Uang Kartal adalah uang biasa kita gunakan untuk pembayaran transaksi sehari-hari yang terdiri dari uang koin dan uang Giral
Uang Giral adalah alat pembayaran pengganti uang kartal yang dikeluarkan oleh Bank. Misalnya cek dan Bilyet Giro.
Bank berdasarkan prinsip usahanya dibagi menjadi 2 yaitu :

Bank Konvensional
Adalah bank pada umumnya yaitu lembaga intermediasi dengan prinsip dan manajemen yang sesuai dengan ilmu ekonomi yang ada

Bank Syariah
Adalah bank yang prinsip dasarnya mengacu pada ajaran Islam. Prinsip dasar yang dapat kita tangkap yaitu Bank ini tidak menentukan besar Bunga di awal perjanjian tetapi mengutamakan bagi hasil. Karena sistem Syariah ini berprinsip agar tidak ada yang diberatkan dalam perekonomian dalam artian Bank tidak boleh memberatkan peminjam.
Jasa-Jasa yang disediakan oleh Bank
1.      Kliring yaitu saran tukar menukar warkat kliring diantara peserta peserta kliring dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai pengatur agar mempermudah transaksi pembayaran antar Bank.
2.      Trasfer yaitu perintah pembayaran di kantor Bank oleh nasabah ke pihak lain ditempat tertentu dengan media surat, wesel, teleks atau pemindah bukuan pada rekening.
3.      Safe Deposit Box yaitu jasa Bank untuk menyimpan kekayaan materi pada sebuah kotak yang aman di dalam Bank.
4.      Letter Of Credit yaitu komitmen dari bank untuk melakukan pembayaran atau melakukan wesel acceptance pada pihak yang ditunjuk.
5.      Inkaso yaitu sama seperti kliring namun pada jangkauan yang diluar wilayah kliring.

Perbankan Internasional
ü  Commersial Bank : Bank sebagai lembaga intermediasi
ü  Investment Bank : Bank yang bergerak khusus pada usaha penyaluran modal atau peningkata kapital, perdagangan surat berharga dan pemberi jasa advisori untuk merger dan akuisisi.
ü  Universal Bank : Bank yang menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dan juga berfungsi sebagai Investment Bank.
Kredit, yaitu penyediaan uang atau tagihan lainnya kepada pihak lain yang membutuhkan dengan perjanjian perjanjian yang menyebabkan kedua pihak memiliki kewajibannya untuk ditunaikan.

Jenis-jenis Kredit :
ü  Kredit Jangka Pendek : Kredit yang jangka waktu pelunasannya kurang dari satu tahun.
ü  Kredit Jangka Menengah  : Kredit yang jangka waktu pelunasannya satu sampai tiga tahun.
ü  Kredit Jangka Panjang : Kredit yang jangka waktu pelunasannya lebih dari tiga tahun.

Prinsip Analisa Kredit :
ü  Character : menilai karakter calon peminjam apakah Ia layak untuk diberikan kredit
ü  Capital : menilai kemampuan modal yang telah dimiliki calon peminjam untuk dijadikan referensi kemampuan calon peminjam tersebut dalam mengembalikan pinjamannya.
ü  Capacity : menilai kemampuan debitur dalam menjalankan usahanya.
ü  Collateral : menilai agunan atau jaminan yang dapat diserahkan oleh calon debitur untuk mengurangi resiko kredit.
ü  Condition of Economy : menilai kondisi ekonomi saat pengajuan kredit, apakah kondusif untuk membangun atau mengembangkan usaha.

Kolektabilitas Kredit
Yaitu sejauh mana piutang bank dapat tertagih atau dilunasi oleh peminjam/kreditur
berdasarkan lama atau tidaknya pelunasan dibagi kolektabilitas kredit dibagi menjadi :
ü  Kredit Lancar : Pembayaran pokok/bunga kredit dilakukan tepat pada waktunya.
ü  Kredit  Dalam Perhatian Khusus : Pembayaran pokok dan / atau bunga mengalami tunggakan kurang dari 90 hari.
ü  Kredit Kurang lancar : Pembayaran pokok dan / atau bunga mengalami tunggakan antara 90 hari sampe dengan 120 hari
ü  Kredit Diragukan : Pembayaran pokok dan / atau bunga mengalami tunggakan antara 120 hari sampai 180 hari.
ü  Kredit Macet : Pembayaran pokok dan / atau bunga mengalami tunggakan diatas 180 hari.

Non Performing Loan
Adalah jumlah kredit yang dikeluarkan oleh bank namun dalam kolektabilitasnya masuk pada kategori Kurang lancar, Diragukan dan kategori kredit Macet.
NPL Nett yaitu NPL gross (pengertian diatas) dikurangi  jumlah Penyisihan Pengahapusa Aktiva Produktif (PPAH).
Restrukturisasi Kredit adalah upaya yang dilakukan oleh Bank agar Debitur bermasalah dapat melunasi utang kreditnya. Restrukturisasi dapat dilakukan dengan beberapa hal seperti:
  • Penurunan suku bunga Kredit
  • Pengurangan Bunga yang harus dibayar oleh debitur
  • Pengurangan Pokok pinjaman yang harus dibayar
  • Pemberian Fasilitas kredit tambahan
  • Pemanjangan jangka waktu pelunasan bunga/pokok pinjaman.
  • Konversi Piutang menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur
Penentuan Tingkat Bunga Kredit
Tingkat Bunga ditentukan dengan mengkalkulasi semua biaya yang ditimbulkan oleh usaha bank untuk memperoleh dana dari masyarakat surplus ditambah biaya penyaluran kredit ditambah Biaya Overhead ditambah spread atau margin laba yang diinginkan oleh Bank.
Secara detail Bunga kredit dibentuk oleh (hasil penjumlahan dari (dalam bentuk prosentasi)):
Cost of Fund : yaitu biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk menghimpun dana dari pihak ketiga (masyarakat). mis : 6%
  • Cost of Loanable Fund : yaitu biaya yang dikeluarkan oleh Bank setelah menyisihkan Giro Wajib Minimum di Bank sentral, mis: 0,31%
  • Overhead Cost : yaitu biaya diluar Cost of fund yang dikeluarkan oleh Bank dalam rangka pengelolaan dana kredit dan penyaluran dana kredit. Mis : 2 %
  • Risk Premium : yaitu biaya cadangan untuk menjaga resiko atas penyediaan fasilitas kredit, biaya ini dibebankan kepada debitur. Mis : 1%
  • Spread : atau margin laba yang ditetapkan oleh bank sebagai keuntungan dari usaha penyediaan fasilitas kredit. Mis : 2 %
Maka setelah dijumlahkan, bunga yang dibebankan kepada masyarakat sebesar : 11,31 %
Sumber dana yang digunakan untuk operasional dan pemberian fasilitas kredit Bank terdiri dari :
  • Dana Pihak ketiga (pihak surplus) seperti tabungan , deposito, dan sertifikat deposito
  • Dana antar Bank (interbank call money) yaitu dana yang dititipkan atau disimpan oleh bank lain kepada suatu bank untuk jangka waktu yang pendek .
  • Surat Hutang (Obligasi)yang dikeluarkan oleh bank.
  • Off Balance sheet financing yaitu pembiayaan yang tidak termuat dalam neraca namun data menjadi sumber dana dari suatu Bank.
Simpanan dari Masyarakat (penjelasan) :
ü  Giro yaitu simpanan yang disimpan dalam waktu yang pendek dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro atau sarana permintaan pembayaran lainnya.
ü  Tabungan yaitu simpanan yang juga data ditarik sewaktu waktu namum dengan prosedur yang lebih sulit dibandingkan giro misalnya dengan membawa buku tabungan atau degan melalui ATM.
ü  Deposito yaitu simpanan yang hanya dapat ditarik pada jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan awal, biasanya 1 bulan, 3 bulan 6 bulan atau 1 tahun.
ü  Sertifikat Deposito : yaitu simpanan dalam bentuk deposito namun sertifikatnya dapat dipindah tangankan.

Pengelolaan Dana Bank
Bank sebagai lembaga keuangan dan lembaga intermediasi dituntut untuk mampu mengelola keuangan dengan cara yang tepat, bagaimana bank mengelompokkan dana yang dimilikinya, bagaimana bank menjaga ke-liquidannya, bagaimana menjaga agar dana yang ada padanya dapat dimanfaatkan dengan baik dan tepat.
Secara umum dana dan prioritas penggunaan data dapat dibedakan menjadi :
ü  Primary Reserve atau Giro wajib Minimum yang disetorkan bank ke Bank Sentral sebagai dana cadangan utama yang telah ditentukan oleh Bank Sentral
Komponen Giro Wajib minimum yaitu : Kas dalam bank itu sendiri, Giro wajib pada Bank Indonesia dan Giro pada Bank lain.
Fungsi dari Primary Reserve itu adalah :
  • Memenuhi ketentuan liquiditas minimum
  • Menyediakan dana untuk kebutuhan operasional
  • Menyediakan dana untuk memenuhi permintaan nasabah
ü  Secondary Reserve yaitu cadangan alat liquid yang berfungsi sebagai cadangan penyangga atas primary reserve, komponen Primary Reserve adalah : penempatan pada Bank Sentral misalnya dalam bentuk SBI, Giro pada Bank lain, Penempatan pada Bank lain, surat berharga yang dimiliki, surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse depo) dan tagihan derivatif.

Permodalan Bank.
Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah jumlah modal yang dimiliki oleh Bank dibagi dengan Aktiva  Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)\. Dalam peraturan pemerintah di indonesia, Bank Indonesia dapat mewajibkan Bank umum untuk menyediakan modal minimum 8% dari ATMR untuk menghindari resiko gagalnya fungsi Bank Umum sebagai Bank/potensi kerugian sesuai profil resiko bank.

Manajemen Resiko Bank
Adalah identifikasi, pengukuran dan pengendalian resiko yang mungkin dihadapi oleh bank sehingga bank dapat mengalokasikan anggaran secara efisien agar proses pertumbuhan dapat dicapai secara maksimum. Resiko yang umumnya di hadapi oleh Bank adalah :
ü  Resiko liquiditas yaitu resiko yang harus diperhitungkan jika saja suatu saat terjadi penarikan dana dalam jumlah besar oleh nasabah sehingga bank wajib menyediakan dana untuk memenuhi keliquditasannya.
ü  Resiko Nama Baik sebagai lembaga Intermediasi bank wajib menjaga nama baiknya
ü  Resiko Kredit yaitu resiko gagalnya pengembalian kredit oleh debitur
ü  Resiko Pasar yaitu resiko operasional berkaitan dengan kondisi pasar (keadaan masyarakat, stakeholder dan iklim yang berhubungan dengan dunia perbankan).
ü  Resiko operasional yaitu resiko yang mungkin dihadapi oleh bank dalan kegiatannya sebagai lembaga intermediasi.
ü  Resiko hukum yaitu resiko yang mungkin terjadi jika suatu saat ada gugatan hukum dari masyarakat ,pemerintah atau stakeholder.
ü  Resiko Strategik yaitu resiko  yang berkaitan dengan keputusan Strategik yang di pilih oleh Bank.

Tingkat Kesehatan Bank.
Merupakan gambaran kondisi Bank setelah melakukan penilaian kuantitatif dan kualitatif terhadap beberap kriteria yang sering kita kenal dengan istilah CAMEL, terdiri dari :
ü  Capital yaitu keadaan permodalan bank, mampukah sebuah bank menjalankan perannya dilihat dari besar kecilnya modalnya.
ü  Asset Quality yaitu Kualitas Aset yang dimiliki oleh bank, apakah aset yang dimilikinya banyak tersalur sebagai kredit produktif ataukah hanya berupa Non performing Loan.
ü  Management yaitu Pengelolaan Bank secara keseluruhan, bagaimana orang-orang yang memerintah Bank tersebut bagaimana SDMnya secara umum
ü  Earnings yaitu penilaian secara kuantitatif dan kualitatif terhadap kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya (rentabilitas).
ü  Liquidity yaitu sejauh mana bank dapat menyediakan dana cair yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan misalnya memenuhi penarikan dana yang dilakukan oleh masyarakat.
ü  Sensitivity to Market Risk yaitu sejauh mana daya tanggap Bank terhadap resiko pasar.

Bank Sentral
Bank Sentral menurut UU no 3 tahun 2004 adalah bank yang memiliki wewenang untuk mencetak uang, menentukan kebijakan moneter untuk menstabilkan moneter, mengatur kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur sistem perbankan di Indonesia serta menjalankan fungsinya sebagai lender of the last resort.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral di Negara Indonesia yang kedudukannya Independen dan dijamin oleh UU.
Arah Kebijakan Bank Indonesia untuk mengembangkan sistem perbankan pada tahun 2009 :
ü  Meningkatkan peran Bank Umum untuk menyediakan fasilitas kredit kepada usaha Mikro dan Menengah dengan cara menetapkan penurunan ATMR KUK yang dijamin asuransi menjadi 20%
ü  Meningkatkan efisiensi bank dalam pembiayaan dengan kebijakan syarat lunak seperti pelunakan syarat agunan, pengabaian agunan tak produktif dan kelonggaran penilaian aktiva produktif.
ü  Meningkatkan jangkau bank sebagai wadah mempermudah pembayaran seperti kebijakan mempermudah izin pembuatan kantor kas dan kantor layanan kas.
Pengaturan/Pengawasan Bank Indonesia meliputi :
ü  Kewenangan pemberian izin terhadap pendirian sebuah bank umum
ü  Kewenangan untuk mengatur segala usaha dan aktivitas perbankan untuk menciptakn dunia perbankan yang sehat.
ü  Kewenangan untuk mengawasi secara langsung dan tidak langsung terhadap operasional bank umum.
ü  Kewenangan untuk mengenakan sanksi terhadap bank yang terbukti melanggar aturan perbankan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasar Uang
Pasar Uang adalah interaksi antara penjual uang dan pembeli uang dalam jangka waktu pendek

Pasar Modal
Adalah bursa dimana modal dalam bentuk saham ataupun Obligasi diperdagangkan.
Mekanismenya :
ü  Perusahaan yang membutuhkan modal menerbitkan surat saham untuk dijual sebagai bentuk  kepemilikan modal kepada pihak ketiga.
ü  Perusahan mendaftarkan perusahaannya ke Bursa saham sebagai bentuk bahwa perusahaan tersebut terbuka untuk dimiliki modalnya (terbuka dalam kepemilikannya)
ü  Pihak ketiga yang memiliki kelebihan dana dapat menyetorkan modalnya dengan membeli saham di bursa saham, dengan imbalan deviden atau hasil modal (laba)yang dibagikan kepada pemegang saham diakhir periode operasional
Bapepam (Badan Pengawasas Pasar Modal)\ yaitu suatu badan yang bertugas sebagai pengawas perusahaan yang terbuka untuk dimiliki modalnya, sebagai pengawas transaksi jual beli saham dan sebagai salah satu penjamin dari perusahaan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian komputer Bisnis

MOBILE LEGENDS : BANG BANG

RESEP COBEK IKAN GURAME