BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
BANK DAN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Bank adalah
sebuah Badan Usaha yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak
yang surplus dana dan pihak yang defisit dana.
Bank
termasuk lembaga keuangan yang memiliki fungsinya tersendiri, ada banyak
lembaga keuangan lain yang juga bergerak di sektor keuangan namun tidak
memiliki wewenang untuk memungut dana secara langsung dalam bentuk simpanan
contohnya : perusahaan asuransi, Pegadaian dll.
Bank dapat
dibagi atas :
Bank Sentral
: bank yang sering kali disebut sebagai Bank dari Bank Umum artinya Bank
Sentral merupakan tempat Bank Umum menyimpan sebagian dananya ataupun
memperoleh kredit dana untuk operasionalnya. Bank Sentral berperan mengatur
sistem perbankan nasional selain itu Bank Sentral juga berperan penting dalam
kestabilan moneter di sebuah negara melalui kewenangannya mengeluarkan
kebijakan moneter.
Bank Umum :
Bank yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi dan diberi kewenangan
untuk melakukan usaha dibidang Keuangan lainnya misalnya produk KPR, Jasa
Pembayaran On Line dll
BPR (Bank
Perkreditan Rakyat) : sama seperti Bank Umum yang berfungsi sebagai lembaga
Intermediasi namum bedanya adalah BPR hanya bergerak pada usaha menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan dana.
Peran Bank
dalam perekonomian :
1.
Penciptaan Uang
Bank Sentral
secara langsung memiliki otoritas menciptakan uang kartal dan uang giral
sementara Bank umum dapat menciptakan uang Giral.
2.
Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Bank dapat
mempermudah seseorang dalam pembayaran misalnya dengan transfer antar bank,
pembayaran tagihan telepon melalui Bank atau pembayaran di swalayan dengan
kredit card.
3.
Penghimpun Dana Masyarakat
Bank sangat
bermanfaat karena dapat menjadi tempat orang-orang yang memiliki dana lebih
untuk diproduktifkan dengan cara menyalurkannya ke pihak lain yang membutuhkan.
4.
Mendukung Transaksi Internasional
Jarak yang
jauh tidak lagi menjadi masalah, dengan adanya Bank pihak eksportir dan
importir dapat melakukan pembayaran antar Bank dan saling meyakinkan pihak
pihak dalam perdagangan dengan penerbitan jaminan oleh bank berupa L/C.
Uang
Uang dalam
arti sempit adalah alat pembayaran dalam perekonomian berupa uang Kartat
ditambah dengan uang giral dalam perekonomian
Sedang
menurut arti yang lebih luas Uang adalah Uang kartal, Uang Giral dan Simpanan
yang ada pada Bank (M2)
Menurut arti
yang lebih luas lagi uang adalah uang dalam pengertian M2 ditambah dengan
simpanan/deposit pada lembaga keuangan non Bank.
Uang Kartal
adalah uang biasa kita gunakan untuk pembayaran transaksi sehari-hari yang
terdiri dari uang koin dan uang Giral
Uang Giral
adalah alat pembayaran pengganti uang kartal yang dikeluarkan oleh Bank.
Misalnya cek dan Bilyet Giro.
Bank
berdasarkan prinsip usahanya dibagi menjadi 2 yaitu :
Bank
Konvensional
Adalah bank
pada umumnya yaitu lembaga intermediasi dengan prinsip dan manajemen yang
sesuai dengan ilmu ekonomi yang ada
Bank Syariah
Adalah bank
yang prinsip dasarnya mengacu pada ajaran Islam. Prinsip dasar yang dapat kita
tangkap yaitu Bank ini tidak menentukan besar Bunga di awal perjanjian tetapi
mengutamakan bagi hasil. Karena sistem Syariah ini berprinsip agar tidak ada
yang diberatkan dalam perekonomian dalam artian Bank tidak boleh memberatkan
peminjam.
Jasa-Jasa
yang disediakan oleh Bank
1.
Kliring yaitu saran tukar menukar warkat kliring diantara peserta peserta
kliring dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai pengatur agar mempermudah
transaksi pembayaran antar Bank.
2.
Trasfer yaitu perintah pembayaran di kantor Bank oleh nasabah ke pihak lain
ditempat tertentu dengan media surat, wesel, teleks atau pemindah bukuan pada
rekening.
3.
Safe Deposit Box yaitu jasa Bank untuk menyimpan kekayaan materi pada sebuah
kotak yang aman di dalam Bank.
4.
Letter Of Credit yaitu komitmen dari bank untuk melakukan pembayaran atau
melakukan wesel acceptance pada pihak yang ditunjuk.
5.
Inkaso yaitu sama seperti kliring namun pada jangkauan yang diluar wilayah
kliring.
Perbankan
Internasional
ü
Commersial Bank : Bank sebagai lembaga intermediasi
ü
Investment Bank : Bank yang bergerak khusus pada usaha penyaluran modal atau
peningkata kapital, perdagangan surat berharga dan pemberi jasa advisori untuk
merger dan akuisisi.
ü
Universal Bank : Bank yang menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi
dan juga berfungsi sebagai Investment Bank.
Kredit,
yaitu penyediaan uang atau tagihan lainnya kepada pihak lain yang membutuhkan
dengan perjanjian perjanjian yang menyebabkan kedua pihak memiliki kewajibannya
untuk ditunaikan.
Jenis-jenis
Kredit :
ü
Kredit Jangka Pendek : Kredit yang jangka waktu pelunasannya kurang dari satu
tahun.
ü
Kredit Jangka Menengah : Kredit yang jangka waktu pelunasannya satu
sampai tiga tahun.
ü Kredit
Jangka Panjang : Kredit yang jangka waktu pelunasannya lebih dari tiga tahun.
Prinsip
Analisa Kredit :
ü
Character : menilai karakter calon peminjam apakah Ia layak untuk diberikan
kredit
ü
Capital : menilai kemampuan modal yang telah dimiliki calon peminjam untuk
dijadikan referensi kemampuan calon peminjam tersebut dalam mengembalikan
pinjamannya.
ü
Capacity : menilai kemampuan debitur dalam menjalankan usahanya.
ü
Collateral : menilai agunan atau jaminan yang dapat diserahkan oleh calon
debitur untuk mengurangi resiko kredit.
ü
Condition of Economy : menilai kondisi ekonomi saat pengajuan kredit, apakah
kondusif untuk membangun atau mengembangkan usaha.
Kolektabilitas
Kredit
Yaitu sejauh
mana piutang bank dapat tertagih atau dilunasi oleh peminjam/kreditur
berdasarkan lama atau tidaknya pelunasan dibagi kolektabilitas kredit dibagi menjadi :
berdasarkan lama atau tidaknya pelunasan dibagi kolektabilitas kredit dibagi menjadi :
ü
Kredit Lancar : Pembayaran pokok/bunga kredit dilakukan tepat pada waktunya.
ü
Kredit Dalam Perhatian Khusus : Pembayaran pokok dan / atau bunga mengalami
tunggakan kurang dari 90 hari.
ü
Kredit Kurang lancar : Pembayaran pokok dan / atau bunga mengalami tunggakan
antara 90 hari sampe dengan 120 hari
ü
Kredit Diragukan : Pembayaran pokok dan / atau bunga mengalami tunggakan antara
120 hari sampai 180 hari.
ü
Kredit Macet : Pembayaran pokok dan / atau bunga mengalami tunggakan diatas 180
hari.
Non
Performing Loan
Adalah
jumlah kredit yang dikeluarkan oleh bank namun dalam kolektabilitasnya masuk
pada kategori Kurang lancar, Diragukan dan kategori kredit Macet.
NPL Nett
yaitu NPL gross (pengertian diatas) dikurangi jumlah Penyisihan
Pengahapusa Aktiva Produktif (PPAH).
Restrukturisasi
Kredit adalah upaya yang dilakukan oleh Bank agar Debitur bermasalah dapat
melunasi utang kreditnya. Restrukturisasi dapat dilakukan dengan beberapa hal
seperti:
- Penurunan suku bunga Kredit
- Pengurangan Bunga yang harus
dibayar oleh debitur
- Pengurangan Pokok pinjaman yang
harus dibayar
- Pemberian Fasilitas kredit
tambahan
- Pemanjangan jangka waktu
pelunasan bunga/pokok pinjaman.
- Konversi Piutang menjadi
penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur
Penentuan
Tingkat Bunga Kredit
Tingkat
Bunga ditentukan dengan mengkalkulasi semua biaya yang ditimbulkan oleh usaha
bank untuk memperoleh dana dari masyarakat surplus ditambah biaya penyaluran
kredit ditambah Biaya Overhead ditambah spread atau margin laba yang diinginkan
oleh Bank.
Secara
detail Bunga kredit dibentuk oleh (hasil penjumlahan dari (dalam bentuk
prosentasi)):
Cost of Fund
: yaitu biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk menghimpun dana dari pihak
ketiga (masyarakat). mis : 6%
- Cost of Loanable Fund : yaitu
biaya yang dikeluarkan oleh Bank setelah menyisihkan Giro Wajib Minimum di
Bank sentral, mis: 0,31%
- Overhead Cost : yaitu biaya
diluar Cost of fund yang dikeluarkan oleh Bank dalam rangka pengelolaan
dana kredit dan penyaluran dana kredit. Mis : 2 %
- Risk Premium : yaitu biaya
cadangan untuk menjaga resiko atas penyediaan fasilitas kredit, biaya ini
dibebankan kepada debitur. Mis : 1%
- Spread : atau margin laba yang
ditetapkan oleh bank sebagai keuntungan dari usaha penyediaan fasilitas
kredit. Mis : 2 %
Maka setelah
dijumlahkan, bunga yang dibebankan kepada masyarakat sebesar : 11,31 %
Sumber dana
yang digunakan untuk operasional dan pemberian fasilitas kredit Bank terdiri
dari :
- Dana Pihak ketiga (pihak
surplus) seperti tabungan , deposito, dan sertifikat deposito
- Dana antar Bank (interbank call
money) yaitu dana yang dititipkan atau disimpan oleh bank lain kepada
suatu bank untuk jangka waktu yang pendek .
- Surat Hutang (Obligasi)yang
dikeluarkan oleh bank.
- Off Balance sheet financing
yaitu pembiayaan yang tidak termuat dalam neraca namun data menjadi sumber
dana dari suatu Bank.
Simpanan
dari Masyarakat (penjelasan) :
ü Giro
yaitu simpanan yang disimpan dalam waktu yang pendek dan dapat ditarik
sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro atau sarana permintaan
pembayaran lainnya.
ü
Tabungan yaitu simpanan yang juga data ditarik sewaktu waktu namum dengan
prosedur yang lebih sulit dibandingkan giro misalnya dengan membawa buku
tabungan atau degan melalui ATM.
ü
Deposito yaitu simpanan yang hanya dapat ditarik pada jangka waktu tertentu
sesuai dengan kesepakatan awal, biasanya 1 bulan, 3 bulan 6 bulan atau 1 tahun.
ü
Sertifikat Deposito : yaitu simpanan dalam bentuk deposito namun sertifikatnya
dapat dipindah tangankan.
Pengelolaan
Dana Bank
Bank sebagai
lembaga keuangan dan lembaga intermediasi dituntut untuk mampu mengelola
keuangan dengan cara yang tepat, bagaimana bank mengelompokkan dana yang dimilikinya,
bagaimana bank menjaga ke-liquidannya, bagaimana menjaga agar dana yang ada
padanya dapat dimanfaatkan dengan baik dan tepat.
Secara umum
dana dan prioritas penggunaan data dapat dibedakan menjadi :
ü
Primary Reserve atau Giro wajib Minimum yang disetorkan bank ke Bank Sentral
sebagai dana cadangan utama yang telah ditentukan oleh Bank Sentral
Komponen
Giro Wajib minimum yaitu : Kas dalam bank itu sendiri, Giro wajib pada Bank
Indonesia dan Giro pada Bank lain.
Fungsi dari
Primary Reserve itu adalah :
- Memenuhi ketentuan liquiditas
minimum
- Menyediakan dana untuk
kebutuhan operasional
- Menyediakan dana untuk memenuhi
permintaan nasabah
ü
Secondary Reserve yaitu cadangan alat liquid yang berfungsi sebagai cadangan
penyangga atas primary reserve, komponen Primary Reserve adalah : penempatan
pada Bank Sentral misalnya dalam bentuk SBI, Giro pada Bank lain, Penempatan
pada Bank lain, surat berharga yang dimiliki, surat berharga yang dibeli dengan
janji dijual kembali (reverse depo) dan tagihan derivatif.
Permodalan
Bank.
Capital
Adequacy Ratio (CAR) adalah jumlah modal yang dimiliki oleh Bank dibagi dengan
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)\. Dalam peraturan pemerintah di
indonesia, Bank Indonesia dapat mewajibkan Bank umum untuk menyediakan modal
minimum 8% dari ATMR untuk menghindari resiko gagalnya fungsi Bank Umum sebagai
Bank/potensi kerugian sesuai profil resiko bank.
Manajemen
Resiko Bank
Adalah
identifikasi, pengukuran dan pengendalian resiko yang mungkin dihadapi oleh
bank sehingga bank dapat mengalokasikan anggaran secara efisien agar proses
pertumbuhan dapat dicapai secara maksimum. Resiko yang umumnya di hadapi oleh
Bank adalah :
ü
Resiko liquiditas yaitu resiko yang harus diperhitungkan jika saja suatu saat
terjadi penarikan dana dalam jumlah besar oleh nasabah sehingga bank wajib
menyediakan dana untuk memenuhi keliquditasannya.
ü
Resiko Nama Baik sebagai lembaga Intermediasi bank wajib menjaga nama baiknya
ü
Resiko Kredit yaitu resiko gagalnya pengembalian kredit oleh debitur
ü
Resiko Pasar yaitu resiko operasional berkaitan dengan kondisi pasar (keadaan
masyarakat, stakeholder dan iklim yang berhubungan dengan dunia perbankan).
ü
Resiko operasional yaitu resiko yang mungkin dihadapi oleh bank dalan
kegiatannya sebagai lembaga intermediasi.
ü
Resiko hukum yaitu resiko yang mungkin terjadi jika suatu saat ada gugatan
hukum dari masyarakat ,pemerintah atau stakeholder.
ü
Resiko Strategik yaitu resiko yang berkaitan dengan keputusan Strategik
yang di pilih oleh Bank.
Tingkat
Kesehatan Bank.
Merupakan
gambaran kondisi Bank setelah melakukan penilaian kuantitatif dan kualitatif
terhadap beberap kriteria yang sering kita kenal dengan istilah CAMEL, terdiri
dari :
ü
Capital yaitu keadaan permodalan bank, mampukah sebuah bank menjalankan perannya
dilihat dari besar kecilnya modalnya.
ü
Asset Quality yaitu Kualitas Aset yang dimiliki oleh bank, apakah aset yang
dimilikinya banyak tersalur sebagai kredit produktif ataukah hanya berupa Non
performing Loan.
ü
Management yaitu Pengelolaan Bank secara keseluruhan, bagaimana orang-orang
yang memerintah Bank tersebut bagaimana SDMnya secara umum
ü
Earnings yaitu penilaian secara kuantitatif dan kualitatif terhadap kemampuan
bank untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya (rentabilitas).
ü
Liquidity yaitu sejauh mana bank dapat menyediakan dana cair yang dibutuhkan
untuk memenuhi kebutuhan misalnya memenuhi penarikan dana yang dilakukan oleh
masyarakat.
ü
Sensitivity to Market Risk yaitu sejauh mana daya tanggap Bank terhadap resiko
pasar.
Bank Sentral
Bank Sentral
menurut UU no 3 tahun 2004 adalah bank yang memiliki wewenang untuk mencetak
uang, menentukan kebijakan moneter untuk menstabilkan moneter, mengatur
kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur sistem perbankan di Indonesia serta
menjalankan fungsinya sebagai lender of the last resort.
Bank
Indonesia adalah Bank Sentral di Negara Indonesia yang kedudukannya Independen
dan dijamin oleh UU.
Arah
Kebijakan Bank Indonesia untuk mengembangkan sistem perbankan pada tahun 2009 :
ü
Meningkatkan peran Bank Umum untuk menyediakan fasilitas kredit kepada usaha
Mikro dan Menengah dengan cara menetapkan penurunan ATMR KUK yang dijamin
asuransi menjadi 20%
ü
Meningkatkan efisiensi bank dalam pembiayaan dengan kebijakan syarat lunak
seperti pelunakan syarat agunan, pengabaian agunan tak produktif dan
kelonggaran penilaian aktiva produktif.
ü
Meningkatkan jangkau bank sebagai wadah mempermudah pembayaran seperti
kebijakan mempermudah izin pembuatan kantor kas dan kantor layanan kas.
Pengaturan/Pengawasan
Bank Indonesia meliputi :
ü
Kewenangan pemberian izin terhadap pendirian sebuah bank umum
ü
Kewenangan untuk mengatur segala usaha dan aktivitas perbankan untuk menciptakn
dunia perbankan yang sehat.
ü
Kewenangan untuk mengawasi secara langsung dan tidak langsung terhadap
operasional bank umum.
ü
Kewenangan untuk mengenakan sanksi terhadap bank yang terbukti melanggar aturan
perbankan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasar Uang
Pasar Uang
adalah interaksi antara penjual uang dan pembeli uang dalam jangka waktu pendek
Pasar Modal
Adalah bursa
dimana modal dalam bentuk saham ataupun Obligasi diperdagangkan.
Mekanismenya
:
ü
Perusahaan yang membutuhkan modal menerbitkan surat saham untuk dijual sebagai
bentuk kepemilikan modal kepada pihak ketiga.
ü
Perusahan mendaftarkan perusahaannya ke Bursa saham sebagai bentuk bahwa
perusahaan tersebut terbuka untuk dimiliki modalnya (terbuka dalam
kepemilikannya)
ü
Pihak ketiga yang memiliki kelebihan dana dapat menyetorkan modalnya dengan
membeli saham di bursa saham, dengan imbalan deviden atau hasil modal
(laba)yang dibagikan kepada pemegang saham diakhir periode operasional
Bapepam
(Badan Pengawasas Pasar Modal)\ yaitu suatu badan yang bertugas sebagai
pengawas perusahaan yang terbuka untuk dimiliki modalnya, sebagai pengawas
transaksi jual beli saham dan sebagai salah satu penjamin dari perusahaan.
Komentar